Penampakan Bharada E saat Tiba di PN Jaksel, Ditempel Ketat LPSK
Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:24 WIB
loading...
Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dikawal ketat petugas LPSK. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdananya, Selasa (18/10/2022) hari ini. Dibawa mobil tahanan Kejari Jaksel, Bharada E tiba sekitar pukul 08.30 WIB.
Turun dari mobil, Bharada E tiba yang mengenakan rompi tahanan orange dan masker berwarna hitam langsung dibawa ke dalam gedung. Selain petugas tahanan, sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat menggandeng tangan Bharada E yang berstatus seagai justice collaborator tersebut.
![Penampakan Bharada E saat Tiba di PN Jaksel, Ditempel Ketat LPSK]()
Foto: MPI/Muhammad Farhan
Bharada E bakal duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Bharada E adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Mar'ruf, dan Ricky Riizal.
Turun dari mobil, Bharada E tiba yang mengenakan rompi tahanan orange dan masker berwarna hitam langsung dibawa ke dalam gedung. Selain petugas tahanan, sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat menggandeng tangan Bharada E yang berstatus seagai justice collaborator tersebut.
.jpg)
Foto: MPI/Muhammad Farhan
Bharada E bakal duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Bharada E adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Mar'ruf, dan Ricky Riizal.
Lihat Juga :