Awasi Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Didakwa Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana
Senin, 17 Oktober 2022 - 22:08 WIB
JAKARTA - Jaksa mendakwakan Bripka Ricky Rizal sebagai pelaku yang turut serta dalam membantu rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menilai, Bripka Ricky mempunyai peran dalam kasus pembunuhan tersebut, dalam hal ini mengawasi Brigadir J agar tidak lari dalam proses pembunuhan berencana itu.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak kemana-mana," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Bripka Ricky sebenarnya mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J terkait rencana pembunuhan itu. Akan tetapi, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberitahu akan skema pembunuhan berencana tersebut.
"Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," jelasnya.
Jaksa menilai, Bripka Ricky mempunyai peran dalam kasus pembunuhan tersebut, dalam hal ini mengawasi Brigadir J agar tidak lari dalam proses pembunuhan berencana itu.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak kemana-mana," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Bripka Ricky sebenarnya mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J terkait rencana pembunuhan itu. Akan tetapi, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberitahu akan skema pembunuhan berencana tersebut.
"Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," jelasnya.
(cip)
tulis komentar anda