Ferdy Sambo Berikan Uang Dolar Senilai Rp500 Juta kepada Bripka RR dan Kuat Maruf

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:41 WIB
Jaksa menyebut Ferdy Sambo memberikan uang dolar senilai Rp500 juta kepada Bripka RR dan Kuat Maruf. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa mengungkapkan adanya pemberian uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf oleh Ferdy Sambo setelah pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemberian uang itu dilakukan pada 10 Juli 2022 oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan.



Baca juga: Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Bagian Kepala saat Sekarat

"Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!