Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri
Senin, 17 Oktober 2022 - 11:07 WIB
"Pelanggaran pidana terkait peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan 11 tersangka. Semua tersangka jadi tahanan Polda Metro Jaya, kecuali Pak Irjen TM yang masih di Mabes Polri," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy terancam dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy terancam dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(hab)