Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:07 WIB
loading...
Penyidik Polda Metro...
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan peredaran narkoba . Teddy menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan Irjen Teddy dilakukan di Mabes Polri. Dengan demikian penyidik Polda Metro Jaya yang datang ke Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan.

"Hari ini memang kita jadwalkan siang pemeriksaannya bertempat di Mabes Polri. Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi. Sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Dia menuturkan, kasus pelanggaran kode etik dan profesi dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Sementara itu pemeriksaan kasus tindak pidana peredaran narkoba terhadap Irjen Teddy dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada 11 tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat terlarang. Para tersangka selain Irjen Teddy saat ini semuanya berada di tahanan Polda Metro Jaya. Baca: 4 Polisi Jaringan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya

"Pelanggaran pidana terkait peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan 11 tersangka. Semua tersangka jadi tahanan Polda Metro Jaya, kecuali Pak Irjen TM yang masih di Mabes Polri," tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy terancam dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved