6 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU Gelar Deklarasi Lawan Political Genocide

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:05 WIB
Namun, kata Eko, dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Siatem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.

"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan lembuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk "Diskresioner" KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tegasnya.

Oleh karena itu, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas menegaskan, Sipol KPU hanyalah sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen, dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.

Terlebih, kata Farhat, hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai "Political Genocide" secara terstruktur, masif dan sistematis," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!