Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Ingatkan Gelombang Tunggakan dan Turun Kelas
Senin, 06 Juli 2020 - 07:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Juli 2020.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengungkapkan fraksinya sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020 itu. Fraksi PKS juga kembali menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang resmi naik 1 Juli 2020 setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Mufida mengatakan, Fraksi PKS DPR sudah menyampaikan sikap penolakan dalam berbagai forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dan juga di Paripurna DPR RI. "Hasil dua kali RDP Komisi IX dengan BPJS Kesehatan dan jajaran tidak diindahkan. Padahal waktu itu BPJS Kesehatan dan jajaran sepakat akan malaksanakan putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS," kata Mufida dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)
Dia melanjutkan, Fraksi PKS juga secara resmi mengirim surat kepada pemerintah agar membatalkan kenaikan iuran BPJS. Alasan utama penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah-tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat. "Kesepakatan dengan DPR tidak diindahkan dan berbagai alasan untuk lebih berempati terhadap kesulitan masyarakat juga tidak didengar. Salah tata kelola kemudian mengorbankan masyarakat yang sedang sulit ekonominya," kata Legislator asal Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Dirinya memprediksi bakal terjadi penurunan kelas secara masif dari peserta mandiri. Selain itu, potensi penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa meningkat tajam. "Akan terjadi gelombang turun kelas karena kondisi ekonomi saat ini sulit. Pada awal tahun depan subsidi untuk peserta kelas III juga akan berkurang. Ada potensi penunggakan pembayaran yang justru akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan," imbuhnya. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Politikus PKS: Sungguh Tidak Tepat)
Jika terjadi tunggakan yang masif, pemerintah bakal kembali terjebak pada lingkaran setan kebijakan dengan mengancam warga tidak mendapatkan layanan publik. "Kalau kembali seperti itu polanya, artinya tidak ada inovasi dalam penyelamatan manajemen keuangan BPJS Kesehatan. Jika warga diancam jika menunggak iuran maka dua kali pemerintah menzalimi rakyat. Kembali menaikkan iuran dan memberi ancaman saat warga tidak mampu membayar," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengungkapkan fraksinya sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020 itu. Fraksi PKS juga kembali menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang resmi naik 1 Juli 2020 setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Mufida mengatakan, Fraksi PKS DPR sudah menyampaikan sikap penolakan dalam berbagai forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dan juga di Paripurna DPR RI. "Hasil dua kali RDP Komisi IX dengan BPJS Kesehatan dan jajaran tidak diindahkan. Padahal waktu itu BPJS Kesehatan dan jajaran sepakat akan malaksanakan putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS," kata Mufida dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)
Dia melanjutkan, Fraksi PKS juga secara resmi mengirim surat kepada pemerintah agar membatalkan kenaikan iuran BPJS. Alasan utama penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah-tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat. "Kesepakatan dengan DPR tidak diindahkan dan berbagai alasan untuk lebih berempati terhadap kesulitan masyarakat juga tidak didengar. Salah tata kelola kemudian mengorbankan masyarakat yang sedang sulit ekonominya," kata Legislator asal Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Dirinya memprediksi bakal terjadi penurunan kelas secara masif dari peserta mandiri. Selain itu, potensi penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa meningkat tajam. "Akan terjadi gelombang turun kelas karena kondisi ekonomi saat ini sulit. Pada awal tahun depan subsidi untuk peserta kelas III juga akan berkurang. Ada potensi penunggakan pembayaran yang justru akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan," imbuhnya. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Politikus PKS: Sungguh Tidak Tepat)
Jika terjadi tunggakan yang masif, pemerintah bakal kembali terjebak pada lingkaran setan kebijakan dengan mengancam warga tidak mendapatkan layanan publik. "Kalau kembali seperti itu polanya, artinya tidak ada inovasi dalam penyelamatan manajemen keuangan BPJS Kesehatan. Jika warga diancam jika menunggak iuran maka dua kali pemerintah menzalimi rakyat. Kembali menaikkan iuran dan memberi ancaman saat warga tidak mampu membayar," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda