Mahfud MD Sebut Tindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa Langkah Reformasi Polri

Minggu, 16 Oktober 2022 - 04:40 WIB
"Kita maklum ya diskusi publik atau tarolah kecemasan masyarakat dan kritik-kritik masyarakat kepada Polri akhir-akhir ini begitu gencar ditimpa peristiwa beruntun mulai dari kasus Sambo-lah yang spektakuler, kemudian disusul kasus Kanjuruhan sepakbola, disusul kasus ini yang terakhir Teddy jenderal bintang dua di tangkap karena kasus narkoba. Itu maklum kalau masyarakat kemudian melontarkan kritiknya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan langkah Kapolri dalam kasus Sambo Cs menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu. "Misalnya terhadap Sambo itu tindakannya tegas artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu dan bisa melakukan itu," tuturnya.

Sebelumnya, atas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!