Mahfud MD Sebut Tindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa Langkah Reformasi Polri
Minggu, 16 Oktober 2022 - 04:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan apa yang dilakukan terhadap sejumlah perwira tingginya adalah bagian dari reformasi Polri. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penindakan dalam kasus narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah dalam upaya mereformasi institusi Polri.
"Mungkin kita bisa melihat dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat. Karena semua yang terjadi ini justru langkah langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri ketegasan Kapolri untuk menunjukan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," kata Mahfud dalam rekaman yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Soal Kasus Irjen Teddy Minahasa, Mahfud MD: Polri Harus Konsolidasi Internal
Mahfud menambahkan rentetan kasus mengarah ke institusi Polri mulai dari Irjen Ferdy Sambo Cs, Tragedi Gas Air Mata Stadion Kanjuruhan Malang, hingga terakhir keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran kasus narkoba. Hal itu membuat kritik demi kritik dari masyarakat ke institusi Polri tidak terelakan.
"Mungkin kita bisa melihat dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat. Karena semua yang terjadi ini justru langkah langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri ketegasan Kapolri untuk menunjukan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," kata Mahfud dalam rekaman yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Soal Kasus Irjen Teddy Minahasa, Mahfud MD: Polri Harus Konsolidasi Internal
Mahfud menambahkan rentetan kasus mengarah ke institusi Polri mulai dari Irjen Ferdy Sambo Cs, Tragedi Gas Air Mata Stadion Kanjuruhan Malang, hingga terakhir keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran kasus narkoba. Hal itu membuat kritik demi kritik dari masyarakat ke institusi Polri tidak terelakan.
Lihat Juga :