Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman'
Senin, 06 Juli 2020 - 07:29 WIB
Unjuk rasa damai menolak RUU HIP di depan Monumen Mandala, Jalan Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/7/2020). Foto:SINDOnews/maman sukirman
JAKARTA - Pakar Hukum asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang sebaiknya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) harus dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Dengan begitu, tak ada ruang bagi rezim yang berkuasa atau siapapun untuk memonopoli tafsir Pancasila.
"Karena sangat berbahaya dapat digunakan untuk menyingkirkan lawan politik, tentu saja ini bertentangan dengan hakekat demokrasi," kata Fickar saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/7/2020).
(Baca: DPD Sebut Ada Upaya Masif untuk Mengganti Ideologi Pancasila)
Fickar menilai, terkait usulan sejumlah pihak agar RUU HIP itu diubah redaksinya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) juga tidak tepat. Sebab, jika maksudnya meneguhkan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga negara non kementerian, maka cukup dengan Peraturan presiden (Perpres).
"Karena sangat berbahaya dapat digunakan untuk menyingkirkan lawan politik, tentu saja ini bertentangan dengan hakekat demokrasi," kata Fickar saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/7/2020).
(Baca: DPD Sebut Ada Upaya Masif untuk Mengganti Ideologi Pancasila)
Fickar menilai, terkait usulan sejumlah pihak agar RUU HIP itu diubah redaksinya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) juga tidak tepat. Sebab, jika maksudnya meneguhkan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga negara non kementerian, maka cukup dengan Peraturan presiden (Perpres).
Lihat Juga :