Tersangka Bareng Irjen Teddy Minahasa, 4 Anggota Polda Metro Terancam Dipecat

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 21:31 WIB
Empat anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Foto/MPI
JAKARTA - Empat anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahas a terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Jadi, akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Sabtu (15/10/2022). Baca juga: Tolak Pengacara dari Polisi, Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Dijadwalkan Ulang Senin

Menurutnya, empat anggota kepolisian yang terlibat kasus dugaan narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa itu, baik yang berposisi Kapolsek hingga berpangkat bintara saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya. Mereka berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya, berbeda dengan Irjen Teddy yang saat ini berada di tahanan Mabes Polri.

"Pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan, masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan. Saat ini berada di Polda Metro Jaya selain Pak Irjen TM yang berada di Mabes Polri, di tempat khusus terkait dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri," tuturnya.

Zulpan menambahkan dari hasil gelar perkara sebagaimana disampaikan kemarin, total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 tersangka merupakan anggota polisi, termasuk Irjen Teddy, sedangkan 6 tersangka lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka itu telah dilakukan penahanan terkait dugaan kasus narkoba.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More