Bawaslu Persilakan 6 Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat Hasil KPU
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 08:26 WIB
Kendati demikian Bagja mengingatkan, dalam peraturan yang ada, upaya menempuh gugatan ke Bawaslu ini juga memiliki batas waktu untuk parpol bisa mendaftarkan laporannya.
"Kalau sengketa 3 hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu 7 hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024, 6 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
Keenam parpol tersebut adalah; Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu, Partai Prima, dan PKP Indonesia.
"Kalau sengketa 3 hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu 7 hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024, 6 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
Keenam parpol tersebut adalah; Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu, Partai Prima, dan PKP Indonesia.
(maf)
Lihat Juga :