Kenaikan Tarif Penyeberangan Hanya 11%, Standar Keamanan Tak Terpenuhi

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 19:09 WIB
"Proses penetapan KM 184 Tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan," katanya.

Keputusan KM 184 Tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 Tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan seharusnya berlaku pada 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. "Jadi kami menganggap KM 184 Tahun 2022 ini cacat secara prosedural," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian di kisaran 11%," kata Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/09/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!