Kenaikan Tarif Penyeberangan Hanya 11%, Standar Keamanan Tak Terpenuhi

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 19:09 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Penyeberangan...
Gapasdap memprotes kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11% yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memprotes kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Mereka menganggap kenaikan tarif itu tidak sesuai dengan perhitungannya.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, besaran kenaikan tarif 11% yang mulai diterapkan per 1 Oktober 2022 terlalu rendah dibandingkan beban biaya yang ditanggung perusahaan angkutan penyeberangan.

"Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4%, ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8%,” jelasnya.

Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyebarangan yang sesuai adalah 43%. Pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4%, dan pemerintah justru menetapkan hanya 11%.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable. Jika ini dibiarkan terus-menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan," katanya.

Menurut Khoiri, pengusaha sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan ini diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.

"Proses penetapan KM 184 Tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan," katanya.

Keputusan KM 184 Tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 Tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan seharusnya berlaku pada 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. "Jadi kami menganggap KM 184 Tahun 2022 ini cacat secara prosedural," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian di kisaran 11%," kata Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/09/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan...
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo: Bahas BoP hingga Tarif Dagang AS
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved