Komnas HAM Dalami Kewenangan PSSI dan PT LIB di Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 02:05 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mendalami kewenangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) pada tragedi Kanjuruhan. Foto: Antara
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) bakal mendalami kewenangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) pada tragedi Kanjuruhan . Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 itu menewaskan 132 orang dan ratusan luka-luka.

"PSSI dan PT LIB kami dalami, kami tanyakan untuk sebenarnya mengukur siapa punya kewenangan apa dan bagaimana pengawasan terhadap instrumen-instrumen yang ada dalam aturan-aturan PSSI," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).



"Itu yang pertama karena itu penting, dan siapa yang melakukan pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban pengawasannya kayak apa," sambungnya.

Komnas HAM, kata dia, dapat merekonstruksi dan mengetahui siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan itu jika sudah mendalami hal tersebut. "Kalau PSSI yang bertanggung jawab, tanggung jawabnya di level apa, problemmya apa. Kalau ada LIB yang bertanggung jawab, pertanggungjawabnya apa, levelnya mana," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More