Belum Ditahan, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Masih Diperiksa
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:50 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan belum menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian penistaan agama bermuatan SARA.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan keduanya masih diperiksa di Gedung Bareskrim seusai penangkapan siang tadi. "Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Nurul belum bisa memastikan apakah keduanya ditahan atau tidak usai menjalani proses pemeriksaan tersebut.
"Kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar Nurul.
Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras dan antar-golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan keduanya masih diperiksa di Gedung Bareskrim seusai penangkapan siang tadi. "Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Nurul belum bisa memastikan apakah keduanya ditahan atau tidak usai menjalani proses pemeriksaan tersebut.
"Kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar Nurul.
Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras dan antar-golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
(muh)
tulis komentar anda