Wapres Minta Lukas Enembe Kooperatif dan Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:23 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.
Penetapan Lukas sebagai tersangka berdasarkan surat KPK nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. Bahkan, KPK telah mengantongi informasi soal dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
“Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bekerja kooperatif, bisa bersikap kooperatif dan supaya tidak menimbulkan masalah,” tegas Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kiai Ma’ruf memastikan pemerintah tidak bisa mengintervensi KPK terkait penanganan kasus korupsi. Sebab KPK merupakan lembaga independen dan telah memiliki standar operasional dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya kira KPK ini kan lembaga independen karena itu pemerintah tidak bisa mengintervensi. KPK sudah punya SOP nya sendiri bagaimana di dalam menangani kasus korupsi. Saya kira sudah ada, tentu dengan memperhitungkan berbagai masalah, semuanya dihitungkan kemudian berbagai aturannya. Jadi pemerintah tidak bisa mengintervensi itu,” kata Wapres.
Meski begitu, Wapres meminta dalam penegakan tindak korupsi oleh KPK harus dibuktikan dengan bukti-bukti sehingga tidak terjadi ketegangan-ketegangan. “Kalau memang, kan perlu pembuktian, nah dibuktikan saja, memang bersalah apa tidak ada bukti apa tidak sehingga dengan demikian, maka tidak terjadi ketegangan-ketegangan. Jadi KPK memang punya aturan sendiri,” katanya.
Penetapan Lukas sebagai tersangka berdasarkan surat KPK nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. Bahkan, KPK telah mengantongi informasi soal dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
“Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bekerja kooperatif, bisa bersikap kooperatif dan supaya tidak menimbulkan masalah,” tegas Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kiai Ma’ruf memastikan pemerintah tidak bisa mengintervensi KPK terkait penanganan kasus korupsi. Sebab KPK merupakan lembaga independen dan telah memiliki standar operasional dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga
“Saya kira KPK ini kan lembaga independen karena itu pemerintah tidak bisa mengintervensi. KPK sudah punya SOP nya sendiri bagaimana di dalam menangani kasus korupsi. Saya kira sudah ada, tentu dengan memperhitungkan berbagai masalah, semuanya dihitungkan kemudian berbagai aturannya. Jadi pemerintah tidak bisa mengintervensi itu,” kata Wapres.
Meski begitu, Wapres meminta dalam penegakan tindak korupsi oleh KPK harus dibuktikan dengan bukti-bukti sehingga tidak terjadi ketegangan-ketegangan. “Kalau memang, kan perlu pembuktian, nah dibuktikan saja, memang bersalah apa tidak ada bukti apa tidak sehingga dengan demikian, maka tidak terjadi ketegangan-ketegangan. Jadi KPK memang punya aturan sendiri,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda