Dukungan kepada KPK Terus Mengalir Terkait Proses Hukum Lukas Enembe
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:11 WIB
loading...
Dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengalir, seperti dari Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengalir. Kali ini, dukungan datang dari sekitar 150 pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua.
Mereka mendukung KPK untuk segera menangkap, memeriksa, dan memproses hukum Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Koordinator lapangan aksi Charles Kossay menjelaskan, selain mendukung KPK, mahasiswa orang asli Papua yang ada di wilayah sekitar Jakarta, juga mendukung kepolisian untuk menangkap dan menindak tegas kelompok atau individu yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe.
"Sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Charles dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe
Charles pun mendukung dan siap mengawal KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Lukas Enembe di pengadilan. Charles juga mendesak semua pihak di Papua untuk menahan diri agar proses hukum Lukas Enembe berjalan sesuai koridor hukum di NKRI.
Mereka mendukung KPK untuk segera menangkap, memeriksa, dan memproses hukum Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Koordinator lapangan aksi Charles Kossay menjelaskan, selain mendukung KPK, mahasiswa orang asli Papua yang ada di wilayah sekitar Jakarta, juga mendukung kepolisian untuk menangkap dan menindak tegas kelompok atau individu yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe.
"Sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Charles dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe
Charles pun mendukung dan siap mengawal KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Lukas Enembe di pengadilan. Charles juga mendesak semua pihak di Papua untuk menahan diri agar proses hukum Lukas Enembe berjalan sesuai koridor hukum di NKRI.
Lihat Juga :