Pengertian LKPP, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya
Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
Pada 6 Desember 2007, LKPP berganti nama menjadi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembentukan lembaga ini didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas dan Fungsi LKPP
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordikasikan oleh Menteri Negara Perancangan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun fungsi LKPP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Tugas dan Fungsi LKPP
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordikasikan oleh Menteri Negara Perancangan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun fungsi LKPP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Lihat Juga :