Pengertian LKPP, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang langsung berada di bawah naungan presiden. FOTO/IST
JAKARTA - LKPP sempat menjadi perbincangan masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjadi kepala lembaga tersebut pada Senin, 10 Oktober 2022. Hendrar Prihadi menjadi Kepala LKPP menggantikan Azwar Anas yang ditunjuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Lalu apa itu LKPP ? LKPP merupakan akronim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang langsung berada di bawah naungan presiden. Keberadaannya tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



Baca juga: Sah! Hendrar Prihadi Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP

Sejarah LKPP

Mengutip keterangan di situs resminya, LKPP dibentuk pada 2005 dengan nama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ). Unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memnfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!