Pengertian LKPP, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya
Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda