Pengertian LKPP, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;

3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;

4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;

5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;

6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan

7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More