Sah! Hendrar Prihadi Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP

Senin, 10 Oktober 2022 - 10:29 WIB
loading...
Sah! Hendrar Prihadi Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Pelantikan Hendrar Prihadi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Sebelum saya mengambil sumpah berkenaan dengan pengangkatan saudara Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP terlebih dahulu saya bertanya kepada saudara, bersediakah saudara diambil sumpah menurut agama Islam?” tanya Presiden Jokowi.

“Bersedia,” jawab Hendrar Prihadi.



"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjujung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi dan diikuti oleh Hendrar Prihadi.

Pelantikan itu dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Mensesneg Pratikno. Sebelumnya, Kepala LKPP dijabat oleh Abdullah Azwar Anas.

Azwar telah dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) beberapa waktu lalu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)