Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Minggu, 05 Juli 2020 - 18:31 WIB
Munculnya berbagai masalah, khususnya money politics karena belum ada lembaga peradilan khusus pemilu dan pilkada. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Masalah politik uang (money politics), dinasti politik, dan dugaan menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi momok mengkhawatirkan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai munculnya berbagai masalah itu, khususnya money politics karena belum ada lembaga peradilan khusus pemilu dan pilkada. "Selama ini saya lihat proses itu hanya dilakukan di Gakkumdu dan jumlah yang vonis pidana hanya dihitung dengan jari," kata Jerry kepada SINDOnews, Minggu (5/7/2020).



Untuk itu, kata Jerry, perlu adanya lembaga peradilan khusus atau yang langsung ditangani Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Ia melihat, praktik demokrasi yang berlangsung, ukuran uang lebih tinggi dari harga diri.

"Misal di militer ada Mahmil, di ASN ada SatPol PP (ada), di kepemiluan harus ada. Nanti pemberi uang barang dan jasa bisa dijerat Undang-undang. Apakah UU No 7 Tahun 2017 atau seperti apa," katanya.(Baca juga: 60% Responden di Tiga Wilayah Pilkada Ini Masih Akan Terima Politik Uang )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!