Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Khusus Pemilu
Minggu, 05 Juli 2020 - 18:31 WIB
Dia mencontohkan, 7 kasus politik uang jelang Pemilu dan Rp1 Miliar di mobil hingga Rp500 juta di lobi hotel sudah tak terdengar. Bahkan survei dari satu lembaga 2014 silam 34% pemilih pernah ditawari suap.
Jerry juga mengungkapkan, survei dari LIPI pada 2019 lalu menyebutkan 40% responden menerima uang, tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka. "37% lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih," katanya.
Jadi, menurut Jerry, untuk memutus rantai ini harus ada polisi kepemiluan. Begitu pula menurut survei SPD, sekitar 60% pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima. Bahkan, katanya, 7.132 kasus yang ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu, ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.(Baca juga: Politik Uang Diprediksi Masih Marak Terjadi pada Pilkada 2020 )
"Kalau tak ada lembaga khusus peradilan Pemilu, maka praktik politik uang dan mahar politik bahkan transaksional masih tumbuh subur di negeri ini. Sementara kalau ada polisi pemilu maka semua kasus bisa ditangani dan bisa dipidana," ujarnya.
Jerry juga mengungkapkan, survei dari LIPI pada 2019 lalu menyebutkan 40% responden menerima uang, tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka. "37% lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih," katanya.
Jadi, menurut Jerry, untuk memutus rantai ini harus ada polisi kepemiluan. Begitu pula menurut survei SPD, sekitar 60% pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima. Bahkan, katanya, 7.132 kasus yang ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu, ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.(Baca juga: Politik Uang Diprediksi Masih Marak Terjadi pada Pilkada 2020 )
"Kalau tak ada lembaga khusus peradilan Pemilu, maka praktik politik uang dan mahar politik bahkan transaksional masih tumbuh subur di negeri ini. Sementara kalau ada polisi pemilu maka semua kasus bisa ditangani dan bisa dipidana," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :