Akademisi: UU Tetap Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:06 WIB
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra. FOTO/IST
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disahkan melalui Rapat Paripurna ke-9 DPR pada pertengahan September 2019. Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi beleid tersebut tetap otomatis berlaku setelah 30 hari UU itu disahkan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra mengatakan, UU KPK yang telah disahkan harus tetap berjalan meski belum ditandatangani Presiden Jokowi. UU itu tetap berlaku karena sudah menjadi keputusan antara pemerintah dan DPR.

"Undang-Undang yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum," kata Raden Haji Muktar, Minggu (5/7/2020).( )

Menurutnya, selama pandemi COVID-19, KPK menunjukkan kinerjanya dengan melakukan berbagai langkah dalam pemberantasan korupsi. "Hal itu layak diberikan apresiasi," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan hasil revisi UU KPK. Sebab, undang-undang merupakan hasil putusan DPR, dan secara hukum otomatis diundangkan setelah 30 hari. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.



Untuk membahas persoalan ini, Universitas Krisna Dwipayana pada Senin (6/7/2020) besok akan melaksanakan Webinar dengan tema "Mengkritisi Undang-Undang Tanpa Tanda Tangan Presiden". Acara webinar tersebut rencanannya diikuti beberapa tokoh seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbun, Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya dan beberapa tokoh lainnya.( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More