Berkas 11 Terdakwa Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ini Nama-namanya

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:04 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas 11 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/10/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/10/2022). Terdapat 11 nama yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo .

"Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (10/10/2022). Baca juga: Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs



Dalam tindak pidana pembunuhan berencana sendiri, terdapat lima nama terdakwa yang masuk dalam nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Mereka adalah terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara, dalam tindak pidana obstruction of justice terdapat tujuh nama terdakwa dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Mereka adalah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU didakwa dengan pasal berikut:

1. Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!