Kasus Dugaaan Suap Pengurusan Perkara MA, KY Periksa Empat Tersangka

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:03 WIB
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA

KY menggelar pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KY mengapresiasi KPK yang telah memfasilitasi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dua hakim yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

"KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," pungkas Miko.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!