3 Oknum Polisi Medan yang Rampas Motor Warga Ditahan dan Diancam Pidana

Senin, 10 Oktober 2022 - 07:09 WIB
Tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang diduga terlibat percobaan perampokan sepeda motor dengan modus sebagai pembeli sudah diamankan. Foto: Ist
JAKARTA - Tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang diduga terlibat percobaan perampokan sepeda motor dengan modus sebagai pembeli sudah diamankan. Ketiganya ditahan selama 20 hari sejak 8 Oktober 2022 hingga 27 Oktober 2022.

"Sudah kami tahan. Ini bukti komitmen dan ketegasan Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan tindakan kriminal," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (10/10/2022).



Dia mengatakan bahwa penangkapan ketiga oknum tersebut sebelumnya telah diumumkan Polrestabes Medan pada 7 Oktober 2022. Ketiga oknum polisi itu adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang berdinas di Sat Samapta Polrestabes Medan.

Baca juga: Mahfud MD Minta 3 Polisi Pencuri Motor di Medan Dihukum Maksimal

"Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Selain pidana, ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang etik. Jika terbukti akan dipecat dengan tidak hormat," tegas Panca.

Diketahui, dalam aksinya komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!