Polisi Periksa 46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 20:05 WIB
JAKARTA - Sebanyak 46 botol diduga minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml ditemukan polisi di Stadion Kanjuruhan , Malang. Polisi menduga miras tersebut diminum di tribun stadion.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap botol-botol yang diduga minuman keras oplosan tersebut. "Itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujar Dedi.
Polri memastikan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dedi mengatakan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi, yakni yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan perusakan, aksi anarkis, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ucap Dedi.
Dedi menambahkan, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap botol-botol yang diduga minuman keras oplosan tersebut. "Itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujar Dedi.
Baca Juga
Polri memastikan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dedi mengatakan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi, yakni yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan perusakan, aksi anarkis, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ucap Dedi.
Dedi menambahkan, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(rca)
tulis komentar anda