UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:11 WIB
"Saat ini KADIN sedang membuat hub untuk hutan regeneratif dengan harapan program ini bisa memfasilitasi multiusaha kehutanan dan menghadapi pemilihan komoditas sebab pengembangan komoditas dan multiusaha kehutanan tidak bisa dipisahkan dari upaya penanganan kehutanan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dewan Filantropi Indonesia Rizal Algamar menambahkan untuk mengimplementasikan multiusaha kehutanan melalui governance multi stakeholders diperlukan pembiayaan untuk mengakselerasi pembangunan inklusif di lapangan.

"Saat ini masih terdapat kesenjangan di sektor kehutanan dan masih sedikitnya bank dari sektor swasta yang membiayai produk bersih dan hijau di Indonesia. Blended financing dan dana hibah dapat menjadi alternatif untuk memfasilitasi lebih banyak modal swasta/venture capital berinvestasi pada tahap awal untuk tujuan keberlanjutan lingkungan," tambahnya.

Dalam dekade terakhir, Indonesia telah berhasil mengurangi deforestasi untuk meningkatkan pertumbuhan hijau dan aksi korporasi untuk upaya non-deforestasi. Oleh karena itu merupakan saat yang tepat untuk meluaskan pertumbuhan hijau melalui praktik-praktik kehutanan.

Menekankan pada pentingnya kolaborasi dan aksi kolektif, Silverius Oscar Unggul mengatakan ke depannya akan banyak dilakukan proyek perintis untuk konsesi perhutanan Indonesia terkait bisnis regeneratif kehutanan. “Besar harapan akan ada cara baru untuk mendukung sektor kehutanan lebih untuk lebih berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!