Dirut LIB dan 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:31 WIB
JAKARTA - Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang. Dari enam tersangka, tiga di antaranya adalah polisi.
"Ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Penyelenggara Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP TSA.
Menurut Kapolri, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus. “Kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” katanya.
"Ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Penyelenggara Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP TSA.
Menurut Kapolri, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus. “Kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda