Berkas Perkara Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 06 Oktober 2022 - 16:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi segala berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU, tahun 2016-2017. Dalam kasus ini telah menyeret Irfan Kurnia Saleh.
Saat ini, Tim Jaksa sudah mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dapat disidangkan.
"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Tak hanya itu, status penahanan terdakwa Irfan Kurnia Saleh juga sepenuhnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakpus.
"Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," katanya.
Diketahui sebelumnya, mantan KSAU, Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 8 September 2022.
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Selanjutnya, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Saat ini, Tim Jaksa sudah mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dapat disidangkan.
"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Tak hanya itu, status penahanan terdakwa Irfan Kurnia Saleh juga sepenuhnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakpus.
"Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," katanya.
Diketahui sebelumnya, mantan KSAU, Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 8 September 2022.
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Selanjutnya, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(maf)
tulis komentar anda