Berkas Perkara Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 16:26 WIB
KPK telah melengkapi segala berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU, tahun 2016-2017. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi segala berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU, tahun 2016-2017. Dalam kasus ini telah menyeret Irfan Kurnia Saleh.

Saat ini, Tim Jaksa sudah mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dapat disidangkan.



"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Tak hanya itu, status penahanan terdakwa Irfan Kurnia Saleh juga sepenuhnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakpus.

"Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!