Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Berharap Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator
Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:42 WIB
JAKARTA - Bharada E berharap, Majelis Hakim mau mengabulkan permohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini diungkapkan oleh Pengacara Bharada E , Ronny Talapessy.
"Prinsipnya kita kooperatif, klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC. Harapan kita ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ronny mengungkapkan, Bharada E dipastikan bakal kooperatif dan berkata jujur atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Sehingga, hal itu diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan JC.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatan yang sebenar-benarnya," ujar Ronny.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Meski begitu Ronny menyatakan, kliennya tetap menghargai seluruh proses hukum dan keputusan Majelis Hakim selama proses persidangan yang berjalan.
"Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," ucap Ronny.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
"Prinsipnya kita kooperatif, klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC. Harapan kita ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ronny mengungkapkan, Bharada E dipastikan bakal kooperatif dan berkata jujur atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Sehingga, hal itu diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan JC.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatan yang sebenar-benarnya," ujar Ronny.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Meski begitu Ronny menyatakan, kliennya tetap menghargai seluruh proses hukum dan keputusan Majelis Hakim selama proses persidangan yang berjalan.
"Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," ucap Ronny.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda