Jaksa Teliti 6 Boks Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Kiriman Polisi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 21:22 WIB
JAKARTA - Sebanyak enam boks plastik kontainer barang bukti kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Barang bukti tersebut kini sedang diverifikasi dan diteliti jaksa.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam boks kontainer tersebut merupakan barang barang bukti berkas kasus Ferdy Sambo dkk.
"Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Seperti diketahui, ada lima tersangka dalam kasus ini. Selain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, ada Richard Eliezer, Rizky Rizal, dan Kuat Makruf. Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai sangkaan primair dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kelima tersangkka juga dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Ketut menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri.
"Tahap dua direncanakan dilakukan pada Rabu 5 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam boks kontainer tersebut merupakan barang barang bukti berkas kasus Ferdy Sambo dkk.
"Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Seperti diketahui, ada lima tersangka dalam kasus ini. Selain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, ada Richard Eliezer, Rizky Rizal, dan Kuat Makruf. Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai sangkaan primair dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kelima tersangkka juga dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Ketut menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri.
"Tahap dua direncanakan dilakukan pada Rabu 5 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," jelasnya.
(muh)
tulis komentar anda