Mahfud MD Sebut RKUHP Segera Disahkan Menjadi UU Akhir Tahun Ini
Selasa, 04 Oktober 2022 - 21:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RKUHP segera disahkan pada akhir tahun ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) akan segera diundangkan.
Mahfud mengatakan, pihaknya bakal segera mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada akhir 2022. "Pada akhir tahun ini, insyaallah, nanti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu akan diundangkan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (4/10/2022).
Mahfud menambahkan, setelah diundangkannya RKUHP nantinya giliran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bakal diperbarui. Menurut Mahfud, pihaknya sudah banyak menampung masukan terkait KUHAP tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
"Nah sesudah itu KUHAP, KUHAP itu menjadi keniscayaan manakala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nanti diundangkan. Tadi sudah ada masukan-masukan untuk rencana KUHAP yang baru," terangnya.
"Sesudah itu nanti diusahakan akan membuat rumah besar, konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam suatu sistem yaitu akan disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," sambungnya.
Mahfud mengatakan, pihaknya bakal segera mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada akhir 2022. "Pada akhir tahun ini, insyaallah, nanti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu akan diundangkan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (4/10/2022).
Mahfud menambahkan, setelah diundangkannya RKUHP nantinya giliran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bakal diperbarui. Menurut Mahfud, pihaknya sudah banyak menampung masukan terkait KUHAP tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
"Nah sesudah itu KUHAP, KUHAP itu menjadi keniscayaan manakala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nanti diundangkan. Tadi sudah ada masukan-masukan untuk rencana KUHAP yang baru," terangnya.
"Sesudah itu nanti diusahakan akan membuat rumah besar, konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam suatu sistem yaitu akan disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," sambungnya.
Lihat Juga :