KY Buka Kartu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:05 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap kepengurusan perkara Sudrajad Dimyati sempat tidak lolos seleksi hakim agung pada 2013. Dia tak lolos dalam unjuk kelayakan dan kepatutan. Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan, saat itu dilakukan klarifikasi dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh Sudrajad Dimyati.
"Lalu, satu tahun kemudian, pada 2014, yang bersangkutan ikut seleksi kembali dan lolos. Dia ditetapkan sebagai hakim agung pada kamar perdata," ujarnya saat konferensi pers pada kegiatan pengumuman calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang lolos tahapan seleksi administrasi melalui zoom, Selasa, (4/10/2022).
Menurut Miko. hal itu sudah terjadi selama delapan tahun dari 2014 sampai 2022. Artinya sudah ada berbagai perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan KY dalam hal perekrutan hakim untuk MA.
Dia mencontohkan pada 2016 ketika KY membuka seleksi hakim agung dan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Industri untuk MA.
"Dalam peraturan tersebut diatur berbagai mekanisme dan tahapan pada seleksi yang dilakukan, selain dari sisi peraturan juga dari sisi kualitas si pelibatan publik, para ahli dilakukan pembenahan perbaikan dan penyempurnaan terus menerus," katanya.
Dia menegaskan KY selalu melakukan evaluasi di setiap penerimaan hakim untuk MA. Oleh sebab itu, KY juga meminta publik untuk memberikan masukan.
"Baik pada calon hakim maupun proses seleksi yang dilakukan KY. Kami yakin seleksi yang berkualitas juga menghasilkan yang berkualitas," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap, terdiri atas dua hakim MA dan empat pegawai. Dua hakim tersebut yaitu Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara empat tersangka pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, lalu debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempatnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Lalu, satu tahun kemudian, pada 2014, yang bersangkutan ikut seleksi kembali dan lolos. Dia ditetapkan sebagai hakim agung pada kamar perdata," ujarnya saat konferensi pers pada kegiatan pengumuman calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang lolos tahapan seleksi administrasi melalui zoom, Selasa, (4/10/2022).
Menurut Miko. hal itu sudah terjadi selama delapan tahun dari 2014 sampai 2022. Artinya sudah ada berbagai perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan KY dalam hal perekrutan hakim untuk MA.
Dia mencontohkan pada 2016 ketika KY membuka seleksi hakim agung dan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Industri untuk MA.
"Dalam peraturan tersebut diatur berbagai mekanisme dan tahapan pada seleksi yang dilakukan, selain dari sisi peraturan juga dari sisi kualitas si pelibatan publik, para ahli dilakukan pembenahan perbaikan dan penyempurnaan terus menerus," katanya.
Dia menegaskan KY selalu melakukan evaluasi di setiap penerimaan hakim untuk MA. Oleh sebab itu, KY juga meminta publik untuk memberikan masukan.
"Baik pada calon hakim maupun proses seleksi yang dilakukan KY. Kami yakin seleksi yang berkualitas juga menghasilkan yang berkualitas," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap, terdiri atas dua hakim MA dan empat pegawai. Dua hakim tersebut yaitu Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara empat tersangka pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, lalu debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempatnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda