Ivan Dwi Kusuma Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:51 WIB
KPK menahan Ivan Dwi Kusuma, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. FOTO/MPI/MARTIN RONALDO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Ivan Dwi Kusuma, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Sudrajad sebelum sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

Pantauan di lokasi, pukul 18.38 WIB, Ivan turun dengan menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kuningan," kataDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Ivan Dwi Kusuma jadi tersangka terakhir yang ditahan KPK.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More