Mengapa 5 Oktober Diperingati sebagai Hari Jadi TNI?
Selasa, 04 Oktober 2022 - 18:21 WIB
"Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat".
Maklumat ini disusul dengan Pengumuman Pemerintah tanggal 7 Oktober 1945 yang berbunyi: "Ini hari telah dilakukan pembentukan Tentara Kebangsaan di salah satu daerah di Jakarta dengan maksud untuk menyempurnakan kekuatan Republik Indonesia".
Mantan Opsir KNIL berpangkat Mayor di zaman Hindia Belanda, Oerip Soemohardjo diangkat menjadi Kepala Staf Umum TKR oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Oerip yang diberikan pangkat Letnan Jenderal ditugasi membentuk tentara.
Letjen Oerip Soemohardjo kemudian menyusun TKR dengan 10 Divisi di Jawa dan 6 Divisi di luar Jawa. Satu di antara 10 Divisi TKR di Jawa adalah Divisi V di bawah pimpinan Kolonel Soedirman yang berkedudukan di Purwokerto meliputi daerah Kedu, Pekalongan, dan Banyumas.
Sebenarnya, pada 6 Oktober 1945, Presiden Soekarno telah mengangkat Suprijadi, tokoh pemberontakan PETA di Blitar, Jawa Timur menjadi Menteri Keamanan Rakyat dan pemimpin tertinggi TKR. Namun Suprijadi tak pernah muncul sampai awal November 1945. Karena itu, pada 12 November 1945 Letjen Oerip Soemohardjo kemudian mengadakan Konferensi TKR di Yogyakarta. Hasil konferensi itu ditindaklanjuti pemerintah dengan mengangkat Kolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR berpangkat Jenderal pada 18 Desember 1945.
3. Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)
Pada 7 Januari 1946, Pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Perubahan ini didasarkan Penetapan Pemerintah No 2 Tanggal 7 Januari 1946 yang bertujuan memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari perubahan nama itu, Kementerian Keamanan Rakyat juga diubah menjadi Kementerian Pertahanan.
4. Tentara Republik Indonesia (TRI)
Belum genap sebulan, tepatnya pada 26 Januari 1946, pemerintah kembali mengubah Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Perubahan yang didasarkan Penetapan Pemerintah No 4/SD Tahun 1946 ini untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Panitia Besar Penyelenggara Organisasi Tentara. Letjen Oerip Soemohardjo dan Komodor Suryadarma menjadi panitianya. Panitia ini menghasilkan rancangan dan bentuk Kementerian Pertahanan dan Ketentaraan, kekuatan dan organisasi, peralihan TKR ke TRI, kedudukan laskar dan barisan, dan badan perjuangan rakyat.
Maklumat ini disusul dengan Pengumuman Pemerintah tanggal 7 Oktober 1945 yang berbunyi: "Ini hari telah dilakukan pembentukan Tentara Kebangsaan di salah satu daerah di Jakarta dengan maksud untuk menyempurnakan kekuatan Republik Indonesia".
Mantan Opsir KNIL berpangkat Mayor di zaman Hindia Belanda, Oerip Soemohardjo diangkat menjadi Kepala Staf Umum TKR oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Oerip yang diberikan pangkat Letnan Jenderal ditugasi membentuk tentara.
Letjen Oerip Soemohardjo kemudian menyusun TKR dengan 10 Divisi di Jawa dan 6 Divisi di luar Jawa. Satu di antara 10 Divisi TKR di Jawa adalah Divisi V di bawah pimpinan Kolonel Soedirman yang berkedudukan di Purwokerto meliputi daerah Kedu, Pekalongan, dan Banyumas.
Sebenarnya, pada 6 Oktober 1945, Presiden Soekarno telah mengangkat Suprijadi, tokoh pemberontakan PETA di Blitar, Jawa Timur menjadi Menteri Keamanan Rakyat dan pemimpin tertinggi TKR. Namun Suprijadi tak pernah muncul sampai awal November 1945. Karena itu, pada 12 November 1945 Letjen Oerip Soemohardjo kemudian mengadakan Konferensi TKR di Yogyakarta. Hasil konferensi itu ditindaklanjuti pemerintah dengan mengangkat Kolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR berpangkat Jenderal pada 18 Desember 1945.
3. Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)
Pada 7 Januari 1946, Pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Perubahan ini didasarkan Penetapan Pemerintah No 2 Tanggal 7 Januari 1946 yang bertujuan memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari perubahan nama itu, Kementerian Keamanan Rakyat juga diubah menjadi Kementerian Pertahanan.
4. Tentara Republik Indonesia (TRI)
Belum genap sebulan, tepatnya pada 26 Januari 1946, pemerintah kembali mengubah Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Perubahan yang didasarkan Penetapan Pemerintah No 4/SD Tahun 1946 ini untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Panitia Besar Penyelenggara Organisasi Tentara. Letjen Oerip Soemohardjo dan Komodor Suryadarma menjadi panitianya. Panitia ini menghasilkan rancangan dan bentuk Kementerian Pertahanan dan Ketentaraan, kekuatan dan organisasi, peralihan TKR ke TRI, kedudukan laskar dan barisan, dan badan perjuangan rakyat.
tulis komentar anda