Febri Diansyah Tegaskan Putri Candrawathi Kooperatif, Minta Hakim Adil
Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:46 WIB
JAKARTA - Febri Diansyah menyatakan penahanan sejak Jumat (30/9/2022) merupakan bukti bahwa kliennya, Putri Candrawathi , kooperatif selama menjalani proses hukum. Febri pun berharap agar pengujian fakta dan pengujian bukti-bukti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat dilakukan secara terbuka.
"Sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan oleh bu Putri," kata Febri di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Tidak hanya itu, Febri juga meminta agar hakim dapat memberikan hukum yang adil secara imparsial kepada Putri ketika kasus sudah masuk ke pengadilan.
"Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka. Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," katanya.
"Harapannya nanti majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil secara imparsial dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak," sambungnya.
Lebih lanjut, Febri berharap supaya kasus yang membelit kliennya mendapat pengawalan publik. "Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media," kata Febri.
"Jadi mohon bantuan juga ke seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan ini," sambungnya.
Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sejak Jumat 30 September 2022. Sebelumnya, Putri yang telah menyandang status tersangka pada 19 Agustus 2022 hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan oleh bu Putri," kata Febri di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Tidak hanya itu, Febri juga meminta agar hakim dapat memberikan hukum yang adil secara imparsial kepada Putri ketika kasus sudah masuk ke pengadilan.
"Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka. Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," katanya.
"Harapannya nanti majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil secara imparsial dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak," sambungnya.
Lebih lanjut, Febri berharap supaya kasus yang membelit kliennya mendapat pengawalan publik. "Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media," kata Febri.
"Jadi mohon bantuan juga ke seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan ini," sambungnya.
Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sejak Jumat 30 September 2022. Sebelumnya, Putri yang telah menyandang status tersangka pada 19 Agustus 2022 hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
(muh)
tulis komentar anda