Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Bukti Klien Kami Kooperatif
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 03:47 WIB
JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, sejak Jumat 30 September 2022. Rencananya, Putri akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan penahanan itu sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan kliennya itu dalam menjalani proses hukum. "Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada 19 Agustus 2022. Sejak saat itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu. Polri beralasan tak menahan Putih karena kemanusiaan.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media," kata Febri.
Febri pun menyambut baik upaya pengawalan kasus ini oleh berbagai pihak. Dia berharap pada sidang nanti, hakim dapat memberikan hukum yang adil secara imparsial bagi Putri. "Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," jelasnya.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir J. Hingga kini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan penahanan itu sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan kliennya itu dalam menjalani proses hukum. "Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada 19 Agustus 2022. Sejak saat itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu. Polri beralasan tak menahan Putih karena kemanusiaan.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media," kata Febri.
Febri pun menyambut baik upaya pengawalan kasus ini oleh berbagai pihak. Dia berharap pada sidang nanti, hakim dapat memberikan hukum yang adil secara imparsial bagi Putri. "Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," jelasnya.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir J. Hingga kini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda