Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Bukti Klien Kami Kooperatif

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 03:47 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, sejak Jumat 30 September 2022. Rencananya, Putri akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan penahanan itu sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan kliennya itu dalam menjalani proses hukum. "Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).



Diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada 19 Agustus 2022. Sejak saat itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu. Polri beralasan tak menahan Putih karena kemanusiaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Kenakan Baju Tahanan: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!