Akhirnya Ikut Uji Materi Presidential Threshold 20%, Ini Alasan PKS
Selasa, 26 Juli 2022 - 23:29 WIB
loading...
residen PKS Ahmad Syaikhu mengatakan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan NKRI. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya menggugat ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan NKRI yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.
Hal tersebut disampaikannya seusai sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr. Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.
Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold, PPP Ingatkan soal Hak Legislative Review
“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu.
Hal tersebut disampaikannya seusai sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr. Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.
Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold, PPP Ingatkan soal Hak Legislative Review
“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu.
Lihat Juga :