MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold
Kamis, 29 September 2022 - 19:07 WIB
"Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.
Adapun perbedaan antara argumentasi dalil para Pemohon a quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni yang pada pokoknya menyatakan ketentuan presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif. Sehingga tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Enny dalam sidang menjelaskan kalau Mahkamah tidak memiliki kewenangan dalam mengubah besaran angka ambang batas presidential threshold. Hal tersebut pun juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya merupakan kebijakan terbuka.
"Sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni antara DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," jelasnya.
Adapun perbedaan antara argumentasi dalil para Pemohon a quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni yang pada pokoknya menyatakan ketentuan presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif. Sehingga tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Enny dalam sidang menjelaskan kalau Mahkamah tidak memiliki kewenangan dalam mengubah besaran angka ambang batas presidential threshold. Hal tersebut pun juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya merupakan kebijakan terbuka.
"Sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni antara DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :