AHY Ungkap Lukas Enembe Pernah Diancam Dikasuskan
Kamis, 29 September 2022 - 13:21 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mengungkapkan intervensi negara yang pernah dilakukan terhadap Lukas Enembe pada masa lalu. Karena itu, AHY mengaku masih mencermati kasus yang menimpa Gubernur Papua itu saat ini. AHY menimbang apakah murni kasus hukum atau ada muatan politis setelah berkomunikasi dengan Lukas pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Dan setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini; Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya," ujar AHY saat menyampaikan pandangan dan sikap Partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe kepada awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).
AHY menjelaskan dia bersikap seperti itu karena Partai Demokrat memiliki pengalaman intervensi negara yang berkaitan dengan Lukas Enembe. "Pada tahun 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Pak Lukas, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018," ungkap putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Terlebih apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.
"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," terang AHY.
Pada 2021 ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal, kata AHY, ada upaya kembali untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang.
"Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.
Tak berhenti di situ, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
"Dan setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini; Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya," ujar AHY saat menyampaikan pandangan dan sikap Partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe kepada awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).
AHY menjelaskan dia bersikap seperti itu karena Partai Demokrat memiliki pengalaman intervensi negara yang berkaitan dengan Lukas Enembe. "Pada tahun 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Pak Lukas, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018," ungkap putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Terlebih apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.
"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," terang AHY.
Pada 2021 ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal, kata AHY, ada upaya kembali untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang.
"Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.
Tak berhenti di situ, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
tulis komentar anda