AHY Ungkap Lukas Enembe Pernah Diancam Dikasuskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mengungkapkan intervensi negara yang pernah dilakukan terhadap Lukas Enembe pada masa lalu. Karena itu, AHY mengaku masih mencermati kasus yang menimpa Gubernur Papua itu saat ini. AHY menimbang apakah murni kasus hukum atau ada muatan politis setelah berkomunikasi dengan Lukas pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Dan setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini; Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya," ujar AHY saat menyampaikan pandangan dan sikap Partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe kepada awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).
AHY menjelaskan dia bersikap seperti itu karena Partai Demokrat memiliki pengalaman intervensi negara yang berkaitan dengan Lukas Enembe. "Pada tahun 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Pak Lukas, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018," ungkap putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Terlebih apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.
"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," terang AHY.
Pada 2021 ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal, kata AHY, ada upaya kembali untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang.
"Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.
Tak berhenti di situ, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
"Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi," tutup AHY.
AHY telah menunjuk Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Willem Wandik menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Menurut AHY, pergantian tersebut untuk menghormati proses hukum di KPK terhadap Lukas Enembe.
"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ucap Agus Harimurti Yudhoyono.
Hal tersebut kata AHY sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," lanjut AHY. []
"Dan setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini; Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya," ujar AHY saat menyampaikan pandangan dan sikap Partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe kepada awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).
AHY menjelaskan dia bersikap seperti itu karena Partai Demokrat memiliki pengalaman intervensi negara yang berkaitan dengan Lukas Enembe. "Pada tahun 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Pak Lukas, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018," ungkap putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Terlebih apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.
"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," terang AHY.
Pada 2021 ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal, kata AHY, ada upaya kembali untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang.
"Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.
Tak berhenti di situ, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
"Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi," tutup AHY.
AHY telah menunjuk Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Willem Wandik menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Menurut AHY, pergantian tersebut untuk menghormati proses hukum di KPK terhadap Lukas Enembe.
"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ucap Agus Harimurti Yudhoyono.
Hal tersebut kata AHY sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," lanjut AHY. []
(muh)