MPR: Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Harus Ditanamkan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 28 September 2022 - 21:20 WIB
Kehadiran RUU Sisdiknas, ujar Anindito, bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan tersebut. Upaya menghadirkan teknologi dalam pelaksanaan pendidikan merupakan bagian dari solusi untuk menghilangkan kesenjangan yang ada. Fakta bahwa masih ada infrastruktur yang belum merata di setiap daerah harus menjadi perhatian bersama untuk segera direalisasikan agar mampu mengatasi kesenjangan di bidang pendidikan.

“Karena dana pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya 3% dari 20% dana pendidikan yang dialokasikan pada APBN. Pendanaan sektor pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar kementerian dan lembaga,” ucapnya.

Ketua Forum Rektor Indonesia Panut Mulyono berpendapat Indonesia merupakan negara besar dari sisi luas wilayah, keragaman biodiversitas dan jumlah penduduk. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara besar yang makmur, perlu sumber daya manusia yang cinta damai, menghargai perbedaan dan menguasai teknologi untuk mengolah sumber daya alam dengan bijak, lewat sistem pendidikan yang baik.

Diakui Panut, upaya mengajukan RUU Sisdiknas saat ini untuk mengharmonisasi tiga undang-undang (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi) terkait kebijakan pendidikan nasional yang dinilai tidak selaras.

”Dalam RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah guru dan dosen diposisikan sebagai pendidik profesional pada Pasal 108 dan 113. Namun, dalam RUU tersebut belum secara eksplisit mengatur tunjangan guru dan dosen,” kata Panut.

Dalam RUU Sisdiknas bahkan mendorong pemerataan pendidikan, kesetaraan dan inklusifitas antara lain pada Pasal 5,10,47,50 dan 64. Panut berharap, sejumlah pengaturan yang belum jelas di pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas itu dapat diperjelas pada aturan-aturan pelaksanaannya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi berpendapat inklusif dan kesetaraan bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. "Kalau kita berkomitmen menerapkan kesetaraan dan inklusif pada sistem pendidikan nasional, itu artinya kita mengamalkan Pancasila," ujar Ali.

Inklusif dan kesetaraan itu, tambah Ali, merupakan pengamalan dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, merespons adanya perbedaan dengan inklusif dan kesetaraan merupakan implementasi dari sila Persatuan Indonesia. Nilai-nilai inklusif dan kesetaraan penting untuk mewujudkan rasa keadilan dan persamaan hak dalam proses pendidikan di Tanah Air.

“Sehingga nilai-nilai tersebut sangat penting untuk dimasukkan dalam tataran konsep kebijakan pendidikan yang akan dibuat,” katanya.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gufroni Sakaril berpendapat negara harus memfasilitasi para penyandang disabilitas. Gufroni menyambut baik dibahasnya RUU Sisdiknas dengan mengedepankan nilai-nilai inklusif dan kesetaraan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More