Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Rabu, 28 September 2022 - 15:48 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi keluar dari rumah dinas di Kompleks Duren Tiga seusai proses rekonstruksi. Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice sudah lengkap alias P21. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo .

"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).



Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.

Baca juga: 3 Alasan Rasamala Simangunsong Masuk Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!