3 Alasan Rasamala Simangunsong Masuk Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Rabu, 28 September 2022 - 13:05 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo memperkuat tim kuasa hukumnya untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu menunjuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Simangunsong menjadi salah satu pengacaranya.
Rasamala Simangunsong mengakui dirinya telah setuju masuk dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo. "Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut Rasamala, ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya dirinya menerima permintaan itu. Pertama, Ferdy Sambo mengklaim telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang diketahui terkait kasus Brigadir J di persidangan nanti. "Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM," ujarnya.
Alasan ketiga, kata Rasamala, adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan proses persidangan yang objektif, fair, dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ucapnya.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rasamala Simangunsong mengakui dirinya telah setuju masuk dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo. "Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut Rasamala, ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya dirinya menerima permintaan itu. Pertama, Ferdy Sambo mengklaim telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang diketahui terkait kasus Brigadir J di persidangan nanti. "Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM," ujarnya.
Alasan ketiga, kata Rasamala, adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan proses persidangan yang objektif, fair, dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ucapnya.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda