Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Rabu, 28 September 2022 - 11:43 WIB
loading...
Mantan Jubir KPK Febri...
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi pengacara dari tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara dari tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi . Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah dipecat dari Kepolisian.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Kendati begitu, Febri mengklaim tetap bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. "Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar Febri.



Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Baca juga: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Diumumkan, Begini Penjelasan Polri

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)