Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Didemosi 3 Tahun

Selasa, 27 September 2022 - 10:17 WIB
Oleh karena itu, selain demosi, Ipda Arsyad Daiva juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul menambahkan.

Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disidang Etik karena Datang Pertama ke TKP Kasus Brigadir J

Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!