Cholil Nafis: DSN-MUI Harus Menjadi Kepercayaan Negara dan Umat
Senin, 26 September 2022 - 16:16 WIB
Cholil Nafis menuturkan, pada Januri 2022 seorang warga Indonesia mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat kedudukan DSN-MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah sebagai tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pihak termohon dalam perkara ini yaitu pemerintah, DPR, BI, OJK, dan MUI.
Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada MUI terkait penetapan fatwa aspek syariah tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya perlu dialihkan kepada lembaga lain.
"Setelah melalui proses persidagangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, alhamdulillah menolak seluruh permohonan pemohon dimaksud," kata Cholil.
Alasan MK menolak permohonan itu, kata Cholil Nafis, MUI adalah lembaga yang dipercaya masyarakat muslim dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wapres Minta Sektor Keuangan Syariah Lebih Lincah Merespons Zaman
Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada MUI terkait penetapan fatwa aspek syariah tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya perlu dialihkan kepada lembaga lain.
"Setelah melalui proses persidagangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, alhamdulillah menolak seluruh permohonan pemohon dimaksud," kata Cholil.
Alasan MK menolak permohonan itu, kata Cholil Nafis, MUI adalah lembaga yang dipercaya masyarakat muslim dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wapres Minta Sektor Keuangan Syariah Lebih Lincah Merespons Zaman
Lihat Juga :